- KONSEP AWAL
Rumitnya hukum dan aturan yang menentukan pajak bagi perusahaan asing dan laba yang dihasilkan di luar negri sebenarnya berasal dari beberapa konsep dasar
a. Netralitas pajak adalah bahwa pajak tidak memiliki pengaruh (atau netral) terhadap keputusan alokasi sumberdaya.
b. Ekuitas pajak adalah bahwa wajib pajak yang
menghadapi situasi yang mirip dan serupa semestinya membayar pajak yang
sama tetapi terhadap ketidaksetujuan antar bagaimana mengimplementasikan
konsep ini.
- PEMAJAKAN TERHADAP SUMBAR LABA DARI LUAR NEGRI
Beberapa Negara separti prancis, kosta Rika, hongkong panama afrika
selatan, swiss dan venezuala menerapkan prinsip pemajakan teritorial
dan tidak mengenakan pajak terhadap perusahaan yang berdomisili di dalam
negri yang labanya dihasilkan di luar wilayah Negara tersebut.
Sedangkan kebanyakan Negara (seperti Australia, Brazil, Cina, Republik
Ceko, Jerman, Jepang, Meksiko, belanda, inggris, dan Amarika Serikat)
menerapkan prinsip seluruh dunia dan mengenakan pajak terhadap laba atau
pendapatan perusahaan dan warga Negara di dalamnya, tanpa melihat
wilayah Negara.
- KREDIT PAJAK LUAR NEGERI
Kredit pajak dapat di
perkirakan jika jumlah pajak penghasilan luar negri yang dibayarkan
tidak terlampau jelas (yaitu ketika anak perusahaan luar negri
mengirimkan sebagian laba yang bersumber dari luar negri kepada induk
perusahaan domestik). Disini deviden yang dilaporkan dalam surat
pemberitahuan pajak induk perusahaan harus dihitung kotor (gross-up)
untuk mencakup jumlah pajak( yang dianggap terbayar) ditambah seluruh
pajak pungutan luar negri yang berlaku. Ini berarti seakan-akan induk
perusahaan domestic menerima dividen yang didalamnya termasuk pajak
terhutang kepeda pemerintah asing dan kemudian membayarkan pajak itu.
Kredit pajak tidak langsung luar negri yang diperbolehkan(Pajak
penghasilan luar negri yang dianggap terbayar) ditentukan dengan cara
sebagai berikut:
Pembayaran deviden
( termasuk seluruh pajak pungutan)
x pajak asing yang dapat di kreditkan
Laba setelah pajak penghasilan luar negri
- PERENCANAAN PAJAK DALAM PERUSAHAAN MULTINASIONAL
Dalam melakukan perencanaan pajak perusahaan multinasional memiliki
keunggulan tertentu atas perusahaan yang murni domestik karena memiliki
fleksibilitas geografi lebih besar dalam menentukan lokasi produksi dan
sistem distribusi. Fleksibilitas ini memberikan peluang tersendiri
untuk memanfaatkan perbedaan ataryuridis pajak nasional sehingga dapat
menurunkan beban pajak perusahaan secara keseluruhan.
Pengamatan atas masalah perencanaan pajak ini di mulai dengan dua hal dasar:
a. Pertimbangan pajak seharusnya tidak pernah mengandalikan strategi usaha
b. Perubahan hokum pajak secara konstan membatasi manfaat perencanaan pajak dalam jangka waktu panjang.
- VARIABEL-VARIABEL DALAM PENENTUAN HARGA TRANSFER
Harga transfer
menetapkan nilai moneter terhadap pertukaran antarperusahaan yang
terjadi antara unit operasi dan merupakan pengganti harga pasar. Pada
umumnya harga transfer dicatat sebagai pendapatan oleh satu unit dan
biaya oleh unit lainnya. Transaksi lintas Negara juga membuka perusahaan
multinasional terhadap sejumlah pengaruh lingkungan yang menciptakan
sekaligus menghancurkan peluang untuk meningkatkan laba perusahaan
melalui penetapan harga transfer. Sejumlah variabel separti pajak, tarif
kompetisi laju infalsi, nilai mata uang, pembatasan atas transfer dana,
resiko politik dan kepentingan sekutu usaha patungan sangat memperumit
keputusan penentuan harga transfer.
- Faktor Pajak
Harga transaksi yang wajar merupakan harga yang akan diterima oleh
pihak-pihak tidak berhubungan istimewa untuk barang-barang yang sama
atau serupa dalam keadaan yang sama persis atau serupa. Metode penentuan
harga transaksi wajar yang dapat diterima adalah :
(1) metode penentuan harga tidak terkontrol yang sebanding.
(2) metode penentuan harga jual kembali.
(3) metode penetuan harga biaya plus dan
(4) metode penilaian harga lainnya
- Faktor Tarif
Tarif yang dikenakan untuk barang-barang impor juga memengaruhi
kebijakan penentuan harga transfer perusahaan multinasional. Sebagai
tambahan atas keseimbangan yang didentifikasikan, perusahaan
mulinasional harus mempertimbangkan biaya dan manfaat tambaha, baik
eksternal maupum internal. Tariff pajak tinggi yang dibayarkan oleh importer akan menghasilkan dasar pajak penghasilan yang lebih rendah.
- Faktor Daya Saing
Demikian juga halnya, harga transfer yang lebih rendah dapat
digunakan untuk melindungi operasi yang sedang berjalan dari pengaruh
kompetisi luar negeri
yang semakin mengikat pada pasar setempat atau pasar lainnya.
Pertimbangan daya saing seperti itu harus diseimbangkan terhadap banyak
kerugian yang berakibat sebaliknya. Harga transfer untuk alasan-alasan
kompetitif dapat mengundang tindakan anti-trust oleh pemerintah.
- Faktor Evaluasi Kinerja
Kebijakan harga transfer juga dipengaruhi oleh pengaruh mereka
terhadap perilaku manajemen dan sering kali merupakan penentu kinerja
perusahaan yang utama.
- Kontribusi Akuntansi
Para akuntan manajemen dapat mamainkan peranan yang signifikan dalam menghitung kesimbangan (trade-offs)
dalam strategi penentuan harga transfer. Tantangan yang dihadapi
adalah mempertahanka perspektif global pada saat melakukan pemetaan
manfaat dan biaya yang berkaitan dengan keputusan penentu harga
- METODOLOGI PENENTUAN HARGA TRANSFER
Dalam suatu dunia dengan harga transfer yang sangat kompetitif,
tidak akan menjadi masalah besar ketika hendak menetapkan harga transfer
sumber daya dan jasa antar perusahaan. Namun demikian, jarang sekali
terdapat pasar eksternal yang kompetitif untuk produk-produk yang
ditransfer antar entitas yang berhubungan istimewa tersebut. Masalah
penentuan biaya ini sangat terasa dalam tingkat internasional, kareba
konsep akuntansi biaya ini berbeda dari satu negara ke negara lainnya.
- Prinsip Wajar
Jenis perusahaan multinasional yang umum adalah operasi integrasi.
Anak perusahaannya berada dalam kendali yang sama serta berbagi sumber
dan tujuan yang sama.Kebutuhan untuk mengumumkan laba kena pajak di
negara yang berbeda berarti perusahaan multinasional harus
mengalokasikan pendapatan dan beban diantara anak perusahaan dan
menentukan harga transfer untuk transaksi antarperusahaan.
Soal
1. Sebutkan Metode penentuan
harga transaksi wajar yang dapat diterima :
jawab :
(1) metode penentuan harga tidak terkontrol yang sebanding.
(2) metode penentuan harga jual kembali.
(3) metode penetuan harga biaya plus dan
(4) metode penilaian harga lainnya
2. Jelaskan perbedaan Netralitas pajak dengan Ekuitas pajak :
jawab :
a. Netralitas pajak adalah bahwa pajak tidak memiliki pengaruh (atau netral) terhadap keputusan alokasi sumberdaya.
b. Ekuitas pajak adalah bahwa wajib pajak yang
menghadapi situasi yang mirip dan serupa semestinya membayar pajak yang
sama tetapi terhadap ketidaksetujuan antar bagaimana mengimplementasikan
konsep ini.
3. sebutkan apa saja yang memengaruhi
kebijakan penentuan harga transfer :
- Faktor pajak
- Faktor tarif
- Faktor daya saing
- Faktor evaluasi kinerja
- Kontribusi akuntansi