SELAMAT DATANG

Selasa, Januari 03, 2012

EKONOMI KOPERASI



KOPERASI
Pengertian umum :
Koperasi ialah suatu kumpulan yang memungkinkan beberapa orang dengan jalan bekerjasama atas dasar suka rela menyelenggarakan suatu pekerjaan untuk memperbaiki kehidupan anggota-anggotanya.
Menurut Undang-undang No.25 tahun 1992 Tentang perkoperasian ditegaskan bahwa :
Koperasi ialah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Prinsip koperasi :
·        Keanggotaanya bersifat sukarela dan terbuka
·        Pengelolaanya dilakukan secara demokratis
·        Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
·        Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·        Kemandirian
Bentuk dan Jenis Koperasi
Jenis Koperasi menurut fungsinya
  • Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
  • Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
  • Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
  • Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi.dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
  • Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
  • Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
  • koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
  • gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
  • induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
  • Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
  • Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
Keunggulan koperasi
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
Dalam mengembangkan koperasi maka melaksanakan prinsip sebagai berikut :
·        Pendidikan perkoprasian
·        Kerjasama antar koperasi
Koperasi adalah organisasi ekonomi berbadan Hukum yang melandaskan kegiatannya berdasar atas asas kekeluargaan dimana orang atau masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan koperasi.
Kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi adalah untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang maksimal bagi para anggotanya.
Dalam pembentukan koperasi harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1.     Orang yang mendirikan dan nantinnya menjadi anggota koperasi memiliki kegiatan ekonomi yang sama dan atau kepentingan ekonomi yang sama, Kegiatan ekonomi yang sama diartikan memiliki profesi atau usaha yang sama. Kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.
2.     Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi layak secara ekonomi dalam arti akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha.
3.     Modal sendiri cukup tersedia untuk menjalankan kegiatan usaha.
4.     Pengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan dan mengacu pada efisiensi dan efektifitas.
Tata cara mendirikan koperasi :
1.     Mengumpulkan data calon anggota
Perintis dibantu dengan beberapa orang membuat daftar nama orang yang akan diajak bekerjasama dalam kegiatan koperasi dimana orang tersebut memiliki kepentingan yang sama. Sesuai dengan undang-undang koperasi, untuk dapat mendirikan koperasi diperlukan minimal 20 orang calon anggota.

2.     Mengadakan penyuluhan dan penerangan
        Hal-hal yang perlu disampaikan antara lain:
· Menjelaskan maksud dan tujuan koperasi serta menguraikan bahwa kegiatan usaha yang akan    dilaksanakan adalah untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang maksimal bagi anggota.
·  Menjelaskan kepada calon anggota tentang landasan prinsip-prinsip dan sendi dasar koperasi.
·  Menjelaskan kepada mereka akan adanya kekuatan ekonomi dalam wadah koperasi.
·  Menjelaskan kepada mereka, bahwa dengan kekuatan ekonomi dapat melepaskan diri dari kesulitan ekonomi.

3.     Penyusunan panitia rapat pembentukan koperasi
Susunan acara rapat pembentukan koperasi
1.     Pembukaan oleh ketua panitia
2.     Sambutan pimpinan kantor/perusahaan atau pamong desa
3.     Sambutan dari pejabat koperasi
4.     Pemilihan pengurus dan pengawas koperasi
5.     Pengangkatan sumpah  sebagai pengesahan kepengurusan koperasi
6.     Penyerahan pimpinan rapat kepada ketua terpilih
7.     Pengesahan anggaran dasar
8.     Pengesahan rencana kerja koperasi
9.     Penutup/Doa


Materi yang dibahas dalam rapat pembentukan koperasi
·        tujuan mendirikan koperasi
·        usaha-usaha yang hendak dijalankan
·        penerimaan dan persyaratan anggota dan pengurus
·        penyusutan modal dasar
·        penetapan modal awal
·        pemilihan pengurus dan pengawas

Pemilihan pengurus dilakukan secara demokratis dimana dalam pemilihan tersebut dilakukan tanya jawab dan dialog untuk metncapai kata sepakat. Sesuai dengan asas demokrasi, maka pengurus dan pengawas koperasi dipilih oleh rapat anggota.

Pimpinan rapat harus dapat mengarahkan sedemikian rupa sehingga dapat mengambil keputusan-keputusan sebagai berikut:
·        kesepakatan pembentukan koperasi
·        konsep anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
·        modal awal dan neraca awal koperasi
·        rencana kerja koperasi

Untuk dipilih sebagai pengurus koperasi harus memiliki berbagai persyaratan antara lain:
-         mampu melaksanakan tugas sebagai pengurus
-         bertanggung jawab terhadap segala keputusan koperasi
-         bersifat jujur
-         memiliki minat terhadap organisasi koperasi
-         memiliki keterampilan dan berorganisasi
-         memiliki jiwa wirausaha

Sedangkan calon pengawas koperasi harus memiliki persyaratan sebagai berikut:
-         mengerti tentang administrasi pembukuan koperasi
-         mengerti tentang organisasi koperasi
-         mampu memegang rahasia terhadap pihak ketiga
-         bersifat jujur
-         mampu memberikan saran-saran terhadap perkembangan koperasi

Pengertian Anggaran Dasar Koperasi adalah : suatu peraturan tertulis yang memuat ketentuan pokok mengenai organisasi, manajemen dan kegiatan usaha koperasi dan mengatur tata kehidupan koperasi itu sendiri.

Yang harus dimuat dalam anggaran dasar koperasi :
1.     Nama, pekerjaan serta tempat tinggal pendiri koperasi yang bersangkutan
2.     Nama lengkap dan nama singkat koperasi yang bersangkutan.
3.     Tempat kedudukan koperasi dan daerah kerjanya
4.     Tujuan koperasi
5.     Jenis dan kegiatan usaha yang akan dilakukan
6.     Syarat-syaraty keanggotaan dan kepengurusan
7.     Ketentuan-ketentuan mengenai hak, kewajiban dan tugas para anggota dan para pelaksana lainya
8.     Ketentuan-ketentuan mengenai rapat-rapat anggota dan pengurus
9.     Ketentuan-ketentuan mengenai simpanan, sisa hasil usaha, tanggungan anggota/koperasi dan sisa kekayaan apabila koperasi tersebut dibubarkan
10.                        Hal-hal lain sesuai keputusan rapat pembentukan koperasi

Kewajiban anggota koperasi :
·        Mematuhi anggaran dasar serta keputusan yang telah disepakati anggota
·        Berpartisipasi dalam kegiatan koperasi
·        Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan

Hak anggota koperasi :
·        Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota
·        Memilih dan dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas
·        Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam anggaran dasar
·        Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus diluar rapat anggota baik diminta atau tidak.

Alat Kelengkapan Organisasi Koperasi :
1.     Rapat anggota, rapat anggota yang dihadiri oleh anggota koperasi merupakan kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi
Jenis rapat anggota : RAT, rapat anggota khusus dan rapat anggota luar biasa (misalnya koperasi mengalami keadaan krisis)
2.     Pengurus koperasi, diberikan kuasa oleh anggota atau rapat anggota untuk melaksanakan kegiatan koperasi sehari-hari
3.     Pengawas, diberikan kuasa oleh anggota atau rapat anggota untuk melaksanaka pengawasan dan pemeriksaan terhadap koperasi
4.     Manager koperasi, adalah pelaksana tugas pengurus dalam memimpin koperasi sehingga mampu mencapai tujuan sesuai dengan program koperasi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar