SELAMAT DATANG

Selasa, Januari 03, 2012

Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kelurahan (PEMK)


Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kelurahan (PEMK)
Untuk meningkatkan kesejahteraan serta menggairahkan roda perekonomian warga Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjalankan Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kelurahan (PEMK). Sejak program tersebut digulirkan tahun 2009 hingga 5 Oktober 2011, sudah ada 248 Kelurahan di DKI yang mendapatkan dana PEMK tersebut. Dana PEMK yang telah dikucurkan sebesar Rp 213,413 miliar dengan total pemanfaat sebanyak 86.387 usaha mikro.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP), Ratna Ningsih mengatakan, sejak tahun 2001 hingga 2007, Pemprov DKI Jakarta telah melaksanakan penyaluran dana bergulir dengan pola Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PPMK). Salah satu kegiatan PPMK yaitu bina ekonomi. Namun sejak tahun 2009, kegiatan bina ekonomi berubah menjadi Program PEMK.

“Sasaran dana bergulir PEMK ini diprioritaskan kepada masyarakat yang memiliki usaha untuk menghidupi kelangsungan ekonomi masyarakat yang tinggal di kelurahan yang tidak memiliki akses perbankan,” kata Ratna Ningsih di Balaikota DKI, Jakarta, Selasa (18/10).

Selain itu, dana bergulir PEMK diluncurkan untuk memberikan kemudahan akses permodalan bagi masyarakat kelurahan. Serta untuk meningkatkan kemampuan kewirausahaan, perekonomian rakyat, serta dapat menciptakan lapangan kerja baru.

Ratna memaparkan, program dana bergulir PEMK sudah disalurkan selama dua tahun, yaitu tepatnya pada 30 Oktober 2009 dengan nilai Rp 7,98 miliar untuk 16 Koperasi Jasa Keuangan (KJK) PEMK dengan pemanfaat 3.549 usaha mikro.

Lalu pada Oktober 2010, dana bergulir PEMK yang telah disalurkan ke warga kelurahan menjadi Rp 105,499 miliar untuk 176 KJK PEMK dengan pemanfaat sebanyak 43.176 usaha mikro. Pengucuran dana bergulir PEMK terus meningkat, hingga per 5 Oktober 2011, dana yang disalurkan mencapai Rp 213,413 miliar yang diterima 248 KJK PEMK dengan pemanfaat dana sebanyak 86.387 usaha mikro.

“Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, dengan adanya dana bergulir PEMK, sebanyak 86.387 usaha mikro telah mendapat kemudahan memperoleh dana untuk modal usaha. Jumlah usaha mikro tersebut akan terus bertambah, sehingga tentunya akan memberikan dorongan bagi pertumbuhan ekonomi ibu kota,” ujarnya.

Kendati demikian, Ratna menegaskan dana bergulir PEMK bukan merupakan dana hibah, melainkan berupa pinjaman yang harus dikembalikan warga Jakarta untuk dikelola kembali. Dengan dilakukan sosialisasi yang dilakukan KJK PEMK dan Dinas KUMKMP DKI secara bertahap, para pengusaha mikro menyadari dana bergulir PEMK harus dikembalikan lagi. Hingga saat ini, dana yang sudah dikembalikan oleh KJK PEMK sebesar Rp 57,724 miliar.

sumber : beritajakarta.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar