SELAMAT DATANG

Kamis, Januari 19, 2012

PPMK (Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan)

PPMK adalah Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, merupakan kebijakan afirmatif
sebagai salah satu program kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang masuk dalam
dedicated program/unggulan dan strategis.

PPMK merupakan suatu sistem dan pola proses perubahan yang dikehendaki dan
direncanakan secara konseptual untuk memberdayakan masyarakat dalam seluruh aspek
kehidupan dan penghidupan masyarakat baik fisik maupun non fisik yang langsung maupun
melalui lembaga kemasyarakatan yang ada di kelurahan antara lain dengan meyediakan
bantuan kepada masyarakat melalui pendekatan tri bina (Fisik lingkungan, sosial dan bina
ekonomi) berupa Bantuan Langsung Masyarakat (BLM)

• Tujuan dan Sasaran
PPMK bertujuan mempercepat upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, melalui
pemberdayaan masyarakat berbasisi komunitas, pengembangan ekonomi produktif, melibatkan kelembagaan masyarakat sebagai stakeholder (RT, RW, Dekel, PKK dan Kelurahan),
Menggerakan partisipasi masyarakat, peningkatan capasitas kelompok usaha kecil.
PPMK mempunyai sasaran, Umumnya masyarakat yang bermukim di Kelurahan setempat
yang memenuhi syarat/kriteria. Sasaran lokasi pada komunitas RW, sasaran masyarakat
pemanfaat yang memiliki usaha
Jenis-jenis program yang ada pada PPMK disebut sebagai Program Tribina, yaitu bina ekonomi, bina fisik lingkungan, bina sosial. Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) digunakan untuk komponen:
1. Kegiatan ekonomi minimal 60% dari BLM berupa dana bergulir
2. Kegiatan fisik lingkungan maksimal 20% dari BLM dan berupa hibah
3. Kegiatan sosial maksimal 20% dari BLM dan berupa hibah
4. Biaya Kegiatan Lapangan (BKL) sebesar Rp 20.000.000 ( dana BKL diambil dari besarnya BLM dan sisanya digunakan untuk bina ekonomi, bina fisik lingkungan, dan bina sosial)

Pengawasan penggunaan Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) dilakukan langsung oleh masyarakat dan aparat. Namun pada prinsipnya dilakukan sendiri oleh masyarakat, lembaga kemasyarakatan dan warga setempat. Sedangkan aparat hanya melaksanakan pengewasan dan pemeriksaan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, PPMK juga dilaksanakan oleh organisasi kemasyarakatan yang ada sebagai pelaksanaan program yang dikoordinasikan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat.
Susunan organisasi PPMK adalah:
1. Gubernur DKI sebagai pembina PPMK
2. Walokotamadya dan Bupati Kepulauan Seribu sebagai Pembina tingkat kotamadya kabupaten
3. Kepala BPM Kotamadya / Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu sebagai penanggung jawab administrasi
4. Camat sebagai Pembina PPMK tingkat kecamatan
5. Lurah sebagai Pembina PPMK tingkat kelurahan
6. Dewan Kelurahan (Dekel) sebagai penggungjawab PPMK
7. Unit pengelola keuangan masyarakat kelurahan (UPKMK) sebagai pengelola dana PPMK
8. LSM pendamping sebagai tenaga pendamping teknis
9. Fasilitator kelurahan sebagai pendamping PPMK
10. Perguruan Tinggi sebagai pendamping teknis PPMK
11. Tim pelaksana kegiatan-rukun warga (TPK-RW)
12. Unit Pengaduan Masyarakat (DUMAS) sebagai pengawas PPMK
Contoh Program pelaksanaan PPMK :
Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PPMK) yang dirintis oleh Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo kini dirasakan manfaatnya oleh para penerima program itu dan pemangku kentingan di wilayah Jakarta sampai masyarakat kalangan bawah.

Ketua Lembaga Masyarakat Kelurahan (LMK) Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Ahmad Fadli HS mengemukakan hal itu dalam keterangan tertulisnya memengatakan bahwa Karang Anyar menerima dana hibah sebesar Rp363.500.000, yang sudah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1407 tahun 2011 tentang alokasi dana PPMK tahun 2011 sudah disalurkan.
Dana PPMK tersebut digunakan untuk 50 kegiatan bina fisik dan 40 kegiatan bina sosial sesuai dengan DURK (Daftar Usulan Rencana Kegiatan) yang diajukan oleh masyarakat melalui KPPM yang berada di setiap RW (Rukun Warga).

Kegiatan fisik yang dimaksud adalah pembuatan MCK umum, pengerukan saluran air, pembuatan lobang biopori, penghijauan, perbaikan sarana olahraga, perbaikan balai warga, perbaikan jalan dan lain sebagainya.

Sementara kegiatan bina sosial diantaranya adalah penguatan kelembagaan, pelatihan komputer, pelatihan tata boga, penyuluhan narkoba dan kenakalan remaja/tawuran, pelatihan memandikan jenazah, pelatihan servis handphone, pelatihan mengemudi mobil, pelatihan keterampilan daur ulang, pelatihan seni budaya, pelatihan dasar kepemimpinan dan lain sebagainya.
berharap agar seluruh komponen masyarakat Karang Anyar seperti RT, RW, PKK, Karang Taruna dan tokoh masyarakat mendukung kegiatan PPMK agar PPMK tersebut dapat dirasakan manfaatnya oleh terutama kegiatan bina sosial yang diharapkan dapat meningkatan kualitas SDM masyarakat.

1 komentar:

  1. Mba Nia, sebelum kegiatan fisik PPMK harus dibuat RAB, yg sy mau tnyakan apakah dalam RAB tsb ada PPN 10%? Thx

    BalasHapus