PEMERINTAH SEBAGAI
SUBJEK HUKUM
PERDATA DALAM KONTRAK PENGADAAN BARANG ATAU JASA
Penulis
: Sarah S.Kuahaty
Kata kunci :
Pemerintah,subjek hukum
ABSTRAK
Dalam
pembagiannya subjek hukum perdata terdiri atas manusia (naturlijkperson)
dan
badan hukum (rechtperson).Tetapi dalam perkembangannya,ternyata
pemerintah yang
adalah lembaga public dapat juga melakukan tindakan hukum perdata,hal
ini dapat
dibuktikan dengan terlibatnya pemerintah sebagai salah satu pihak dalam
kontrak
pengadaan barang atau jasa.Berdasarkan hasil penelusuran ternyata
bahwa,ketika
pemerintah bertindak dalam lapangan keperdataan dan tunduk pada
peraturan hukum
perdata,maka pemerintah bertindak sebagai wakil dari badan hukum bukan
wakil
dari jabatan,sehingga tindakan pemerintah tersebut adalah tindakan badan
hukum.
PENDAHULUAN
Hukum
dalam klasifikasinya terbagi
atas hukum publik dan hukum privat.Hukum public yaitu hukum yang
mengatur
hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan Negara atau Negara
dengan warga Negara.Berdasarkan
pengertiannya,maka subjek hukum perdata terdiri atas orang dan badan
hukum.Tidak dapat dipungkiri bahwa pemerintah dalam kegiatan sehari-hari
melakukan tindakan bisnis dengan pihak non pemerintah.Pemerintah
misalnya perlu
member barang atau jasa (government
procurement) dalam rangka menjalankan fungsinya sehari-hari.barang
atau
jasa yang dibutuhkan dari yang sederhana seperti alat tulis kerja,sampai
dengan
pembelian pesawat udara,pembanguna gedung danjembatan ataupun juga
peralatan
perang gua menunjang pertahanan dan keamanan.
Dalam
memenuhi kebutuhannya
tersebut,tentunya pemerintah harus mengikuti prosedur pangadaan
sebagaimana
telah diatur dalam peraturan presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
pengadaan
barang/jasa pemerintah.pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan
untuk
memperoleh barang/jasa oleh kementrian/lembaga/satuan kerja perangkat
daerah/institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan
kebutuhan
sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa.
Adapun
yang dimaksud dengan subjek
hukum disini adalah subjek hukum perdata,maka timbul pertanyaan apakah
mungkin
pemerintah yang tidak biasanya di persepsikan sebagai subjek hukum
perdata
tetapi subjek hukum public dapat menjadi salah satu pihak dalam sebuah
kontrak
pengadaan barang atau jasa?didalam bidang hukum,khususnya hukum
keperdataan,karena subjek hukum itulah nantinya yang dapat mempunyai
wewenang
hukum (rechtbevoegheid).Didalam berbagai literature di kenal 2 (dua)
macam subjek hukum yaitu manusia
(naturlijkperson) dan badan hukum (rechtperson).Pada dasarnya manusia
mempunyai
hak sejak dilahirkan,namun tidak semua manusia mempunyai kewenagan dan
kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum.Orang yang dapat melakukan
perbuatan
hukum adalah orang-orang yang telah
dewasa.
PEMBAHASAN
1.Subjek Hukum
perdata
Manusia
adalah pendukung hak dan kewajiban.Lazimnya
dalam hukum dikenal dengan istilah subjek hukum.Tetapi manusia bukanlah
satu-satunya subjek hukum.Karena masih ada subjek hukum lainnya yaitu
segala
sesuatu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban,termasuk
apa yang
disebut badan hukum.Istilah subjek Hukum berasal dari terjemahan
rechsubject
(belanda) atau law of subject (inggris)
Subjek
Hukum mempunyai kedudukan dan
peranan yang sangat penting didalam bidang hukum,khususnya hukum
keperdataan,karena subjek hukum itulah nantinya yang dapat mempunyai
wewenang
hukum (rechtbevoegheid).Didalam berbagai literature di kenal 2 (dua)
macam subjek hukum yaitu manusia
(naturlijkperson) dan badan hukum (rechtperson).Pada dasarnya manusia
mempunyai
hak sejak dilahirkan,namun tidak semua manusia mempunyai kewenagan dan
kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum.Orang yang dapat melakukan
perbuatan
hukum adalah orang-orang yang telah
dewasa.
Selain
naturlijkperson sbagai subjek
hukum,maka subjek hukum lainnya adalah badan hukum rechtperson.Ketentuan
tentang badan hukum dalam BW hanya terdapat dalam 13 pasal yakni pasal
1653
sampai dengan pasal 1665 BW.Dalam
pengaturannya tidak ada satu pasal pun yang memberikan pengertian badan
hukum.Pengertian badan hukum hanya dapat dilihat dalam doktrin ilmu
hukum.Menurut Rochmat Soemitro rechtperson adalah suayu badan yang dapat
mempunyai harta kekayaan,hak seperti kewajiban seperti orang
pribadi.Menurut Sri Soedewi Masjchoen sebagaimana di
kutip dari Salim H.S berpendapat
bahwa yang dimaksudkan dengan badan hukum adalah kumpulan orang-orang
yang
bersama-sama bertujuan untuk mendirikan suatu badan,yaitu :
1. Berwujud himpunan
2. Harta kekayaan yang
disendirikan
untuk tujuan tertentu,dan ini dikenal dengan yayasan.
Dari kedua
pendapat ini,maka jelas terlihat bahwa sebuah badan hukum selalu
berkaitan
dengan harta kekayaan,yang berada dalam ranah hukum privat.
2.Kedudukan
Pemerintah
Dalam,
perspektif hukum public Negara
adalah organisasi jabatan.Di antara jabatan-jabatan kenegaraan ini
terdapat
jabatan pemerintahan,yang menjadi objek hukum administrasi
Negara.Menurut P.Nicolai ada beberapa ciri yang
terdapat pada jabatan atau organ pemerintahan yaitu :
1.
Organ
pemerintahan menjalankan
wewenang atas nama dan tanggungjawab sendiri,yang dalam pengertian
modern
diletakan sebagai pertanggungjawaban politik dan kepegawaian atau
tanggungjawab
pemerintah sendiri dihadapan hakim.Organ pemerintah adalah pemikul
kewajiban
tanggungjawab.
2.
Pelaksanaan
wewenang dalam rangka
menjaga dan mempertahankan norma hukum administrasi,organ pemerintahan
dapat
bertindak sebagai pihak tergugat dalam proses peradilan,yaitu Dalam hal
ada
keberatan,banding atau perlawanan.
3.
Di
samping sebagai pihak
tergugat,organ pemerintahan juga dapat tampil menjadi pihak yang tidak
puas,ertinya sebagai penggugat.
4.
Pada
prinsipnya organ pemerintahan
tidak memiliki harta kekayaan sendiri.Organ pemerintahan merupakan
bagian
(alat) dari badan hukum menurut hukum privat dengan harta
kekayaanya.Jabatan Bupati
atau Walikota adalah organ-organ dari badan umum.Berdasarkan aturan
hukum badan
umum inilah yang dapat memiliki harta kekayaan,bukan organ
pemerintahannya.
Meskipun jabatan
pemerintahan ini dilekati dengan hak dan
kewajiban atau diberi wewenang untuk melakukan tindakan hukum,namun
jabatan
tidak dapat bertindak sendiri.Jabatan dapat melakukan perbuatan
hukum,yang
dilakukan melalui perwakilan yaitu pejabat.Antara jabatan dengan pejabat
memiliki hubungan yang erat,namun di antar keduanya sebenarnya memiliki
kedudukan hukum yang berbeda atau terpisah dan diatur dengan hukum yang
berbeda.Jabatan diatur oleh hukum tata Negara dan hukum
administrasi,sedangkan
pejabat diatur dan tunduk pada hukum kepegawaian.Di samping itu,tampak
bahwa
pejabat menampilkan dirinya dalam dua kepribadian yaitu selaku pribadi
dan
selaku personifikasi dari organ,yang berarti selain diatur dan tunduk
pada
hukum kepegawaian juga tunduk pada hukum keperdataan khusus dalam
kapasitasnya
selaku individu atau pribadi.Tindakan hukum jabatan pemerintah
dijalankan oleh
pemerintah.Dengan demikian,kedudukan hukum pemerintah berdasarkan hukum
public adalah
wakil dari jabatan pemerintahan.
3.Pemerintah
Sebagai Subjek Hukum Perdata
Dalam Kontrak Pengadaan Barang Atau Jasa
Dalam pengadaan barang atau
jasa,pemerintah akan membingai hubungan hukum dengan penyedia barang
atau
jasanya dalam sebuah kontrak pengadaan jasa.Dengan kata lain pemerintah
menjadi
salah satu pihak dalam sebuah kontrak.Dalam konteks demikian pemerintah
tidak
dapat memposisikan dirinya lebih tinggi dari penyedia barang atau
jasanya,walaupun pemerintah merupakan lembaga yang melakukan
tindaka,-tindakan
yang bersiat mengatur (regulator).Hal ini dikarenakan dalam hukum
perjanjian
para pihak mempunyai kedudukan yang sama,sebagaiman tercermin dalam
pasal 1338
BW.Dalam konteks demikian,maka baik pemerintah maupun penyedia barang
atau jasa
sama-sama memiliki kedudukan yang sejajar dalam pemenuhan hak dan
kewajiban
yang tertuang di dalam kontrak yang disepakati.
Keterlibatan pemerintah dalam suatu
hubungan kontraktual ini berbeda dengan kontrak komerisal pada
umumnya,karena
karakteristik dari ontrak ini tidak murni lagi merupakan tindakan hukum
privat
tetapi juga sudah ada campuran hukum publik didalamnya.Keterlibatan
pemerintah
dalam kontrak ini menunjukan tindakan pemerintah tersebut
diklasifikasikan
dalam tindakan pemerintah yang bersifat keperdataaan.Berkenaan dengan
tindakan
hukum keperdataan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan,Philipus
M.Hadjon menyatakan bahwa “
Sekalipun tindakan hukum keperdataan untik urusan pemerintahan oleh
badan atau
pejabat tata usaha Negara dimungkinkan,bukan tidak mungkin berbagai
ketentuan
hukum public akan menyusup dan mempengaruhi peraturan hukum
perdata.Contohnya
beberapa ketentuan peraturan perundsng-undangan yang secara khusus
mengatur
tata cara atau prosedur tertentu yang harus ditempuh berkenaan dengan
upaya
perbuatan hukum keperdataan yang dilakukan oleh badan atau pejabat tata
usaha
negara.”
Pemerintah
sebagai salah satu subjek
hukum dalam tindakan perdata,maka pemerintah merupahakn badan
hukum,Karena menurut
Apeldoorn Negara,propinsi,kotapraja
dan lain sebaginya adalah badan hukum.Hanya saja pendiriannya tidak
dilakukan
secara husus,melainkan tumbuh secara historis.Pemerintah dianggap sebagi
badan
hukum,karena pemerintah menjalankan kegiatan komersial (acts jure
gestionisi).
Pemerintah
sebagai badan hukum juga
dapat ditemukan dalam pasal 1653 BW yang menyebutkan “Selain perseroan
perdata
sejati,perhimpunan orang-orang sebagai badan hukum juga diakui
undang-undang,entah badan hukum itu diadakan oleh kekuasaan umum atau di
akui
sebagai demikian,entah pula badan hukum itu diterima sebagai yang
diperkenakan
atau telah didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan
dengan
undang-undang atau kesusilaan”.
Cara
pendirian badan hukum tersebut
yang digariksan oleh pasal 1653 BW,maka menurut Chidir Ali ada 3
(tiga) bentuk bdan hukum,yaitu :
a. Badan hukum yang diadakan
oleh
kepentingan umum (pemerintah atau negara),termasuk di dalamnya
badan-badan
hukum public seperti propinsi,daerah swapraja,kabupaten dan sebagainya.
b. Badan hukum yang diakui oleh
kekuasaan
umum,.
c. Badan hukum yang
diperkenankan dan
didirikan dengan tujuan tertentu yang tidka bertentangan dengan
undang-undang
atau kesusilaan.
Dari ketiga
jenis badan hukum yang disebutkan,bentuk yang ketiga ini disebut juga
badan
hukum dengan konstruksi keperdataan.Sebagai subjek hukum perdata
pemerintah
dapat meningkatkan dirinya dengan pihak ketiga dalam hal ini penyedia
barang
atau jasa.Hak dan kewajiban dari masing-masing pihak,sampai kepada
prosedur
pelaksanaanya harus diatur secara jelas dan dituangkan dalam bentuk
kontrak.
Jenis
Kontrak yang melibatkan
pemerintah sebagai salah satu pihak pada dasarnya dapat dibedakan
menjadi dua
jenis yakni : kontrak komersial (commercial contract) dan kontrak
kebijaksanaan
(beleidsoverenkomst).Kontrak komersial dapat dibedakan menjadi dua jenis
yakni
kontrak pengadaan barang dan jasa (procurement contract) dan kontrak non
pengadaan (non-procurement contract).Keterlibatan pemerintah dalam
kontrak
ebagai upaya melaksanakan pelayanan public dalam bentuk pembangunan
infrastruktur tergolong dalam kontrak komersial,karena pembangunan
infrastruktur merupakan bagian dari kontrak pengadaan barang dan jasa
(procrument contract).
Dalam
pengadaan barang atau
jasa,pemerintah akan membingkai hubungan hukum dengan penyedia barang
atau
kontrak pengadaan jasa.Dengan kata lain pemerintah menjadi salah satu
pihak dalam
sebuah kontrak.Kedudukan pemerintah dalam pergaulan hukum keperdataan
tidak
berbeda dengan subjek hukum privat ainnya yakni orang maupun badan
hukum,sebagai
subjek hukum perdata pemerintah dapat mengkatkan dirinya dengan pihak
ketiga
dalam hal ini penyedia barang atau jasa.Hak dan kewajiban dari
masing-masing
pihak,sampai kepada prosedur pelaksanaannya harus diatur secara jelas
dan
dituangkan dalam bentuk kontrak.Kedudukan pemerintah dalam kontrak juga
tidak
memiliki kedudukan yang istimewa,dan dapat menjadi pihak dalam sengketa
keperdataan dengan kedudukan yang sama dengan seseorang atau badan hukum
perdata dalam perdailan umum.
KESIMPULAN
Subjek
hukum mempunyai kedudukan dan
peranan yang sangat penting di dalam bidang hukum,khususnya hukum
keperdataan,karena subjek hukum itulah nantinya yang dapat mempunyai
wewenang
hukum (rechtsbevoegheid) untuk melakukan perbuatan hukum.Dikenal 2 (dua)
macam
subjek hukum perdata yakni manusia (naturiljk person) dan badan hukum
(rechtperson).Negara dalam perspektif hukum perdata adalah sebagi badan
hukum public.Bila
berdasarkan hukum publik Negara adalah organisai jabatan atau kumpulan
dari
organ-organ kenegaraan,yang di dalamnya terdapat badan pemerintahan.
Tindakan
hukum badan pemerintahan
dilakukan oleh pemerintah sebagaiman manusia dan badan hkum terlibat
dalam lalu
lintas pergaulan hukum.Pemerintah menjual dan membeli,menyewa dan
menyewakan,menggadai dan menggadaikan,membuat perjanjian dan memounyai
hak
milik.Ketika pemerintah bertindak dalam
lapangan keperdataan dan tunduk pada peraturan hukum perdata,pemerintah
bertindak sebagi wakil dari badan hukum,bukanlah wakil dari jabatan
privat,apabila timbul permasalahan akibat hubungan hukum yang
dilakukan,maka
kedudukan pemerintah dapat menjadi pihak dalam sengketa keperdataan
dengan
kedudukan yang sama dengan seseorang atau badan hukum perdata dalam
peradilan
umum.
Nama
Kelompok :
- Ajeng Ayu SeptyaNingrum {20210451}
- Faidah Nailufah {29210382}
- Nia Fandani {24210954}
- Yuli Kahono Susanti {28210742}
Kelas : 2eb05
saya mahasiswa dari Universitas Islam Indonesia
BalasHapusNice artikel, terimakasih ya infonya :)