Akuntan publik di Indonesia menghadapi berbagai tantangan yang lebih
besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Tantangan terbesar akuntan
publik Indonesia saat ini adalah kewajiban melaksanakan International
Financial Reporting Standar (IFRS) yang sudah dimulai semenjak tahun
2010. Sementara di tahun 2013 para praktisi akuntan publik dituntut
melakukan adopsi ISA secara penuh.
Secara Khusus, urutan perjanjian kerjasama ekonomi ASEAN yang
dilaksanakan pada tahun 1967 di Bangkok sampai KTT ASEAN ke-9 di Bali,
Indonesia tahun 2003, menghasilkan kesepakatan pembentukan komunitas
ASEAN (ASEAN Community) pada tahun 2015. Setelah keluar blueprint MEA
mengakibatkan Indonesia harus siap menghadapi tantangan yang besar ini
terutama dibidang ekonomi.Para praktisi yang
bergabung di IAI dan IAPI langsung berpandangan kepada arahan penggunaan
International Financial Reporting Standar. Tujuan penggunaan standar
ini Memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan penggunaan Standar
Akuntansi Keuangan yang dikenal secara internasional (enhance
comparability). Dampak yang akan Indonesia alami adalah
Akses ke pendanaan internasional akan lebih terbuka karena laporan
keuangan akan lebih mudah dikomunikasikan ke investor global.
Menurut Muliaman, Indonesia yang anggota G-20, harus siap dengan
penerapan IFRS. Walaupun penerapan IFRS memang tidak mudah, karena
membutuhkan sistem teknologi informasi baik yang tidak bisa dikatakan
murah. Meski demikian, laporan keuangan yang disampaikan dengan terbuka
dan transparan dapat mendorong kepercayaan dunia internasional sehingga
dapat berinvestasi di Indonesia dan memberikan perlindungan kepada
konsumen.
Selain itu, untuk dapat menerapkan IFRS dengan baik, Muliaman
mengharapkan kesiapan profesi-profesi penunjang seperti notaris,
aktuaris, penila dan akuntan publik harus ditingkatkan
profesionalismenya. Menghadapi tantangan sekaligus kekhawatiran para
akuntan publik dalam mencapai profesionalisme yaitu akuntan publik
merasa di Indonesia belum ada undang-undang/peraturan pelaporan laporan
keuangan berbasis internasional. Perusahaan diwajibkan menyampaikan
laporan keuangan yang bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan.
Pemerintah harus mengeluarkan uu/peraturan untuk melindungi
masyarakat terutama dalam menghadapi MEA dan dunia Internasional
lainnya. Maka turunlah peraturan menteri keuangan nomor: 17/PMK.01/2008
tentang jasa akuntan publik. Namun permen ini belum dirasa cukup untuk
menjawab rasa kekhawatiran masyarakat dan pemerintah dikarenakan sampai
saat ini belum ada undang-undang yang khusus mengatur profesi akuntan
publik yang memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat
dan profesi akuntan publik. Maka pemerintah beserta DPR menyetujui dan
mengeluarkan Undang-undang nomor 5 tahun 2011 tentang akuntan publik.
Undang-undang ini berdasarkan pertimbangan:
- bahwa pembangunan nasional yang berkesinambungan memerlukan perekonomian nasional yang sehat dan efisien serta memenuhi prinsip pengelolaan yang transparan dan akuntabel untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa jasa akuntan publik merupakan jasa yang digunakan dalam pengambilan keputusan ekonomi dan berpengaruh secara luas dalam era globalisasi yang memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian nasional yang sehat dan efisien serta meningkatkan transparansi dan mutu informasi dalam bidang keuangan.
Dalam UU tersebut tercantum juga dibahas mengenai kode etik profesi
akuntan. Dimana penjelasan secara teknisnya mengenai Akuntan publik pada
umumnya dijelaskan di peraturan pelaksana yaitu peraturan Permen nomor
84 tahun 2012 tentang komite profesi akuntan publik. Permen ini
fungsinya untuk menjelaskan dan mendukung UU nomor 5 tahun 2011 tentang
akuntan publik.
Penjelasan singkat mengenai IFRS, International Accounting Standards,
yang lebih dikenal sebagai International Financial Reporting Standards
(IFRS), merupakan standar tunggal pelaporan akuntansi yang memberikan
penekanan pada penilaian (revaluation) profesional dengan disclosures
yang jelas dan transparan mengenai substansi ekonomis transaksi,
penjelasan hingga mencapai kesimpulan tertentu. International Financial
Reporting Standard (IFRS) merupakan standar yang dibuat oleh
International Accounting Standards Boards (IASB) dengan tujuan
memberikan kumpulan standar penyusunan laporan keuangan perusahaan di
seluruh dunia.
Standar ini muncul akibat tuntutan globalisasi yang mengharuskan para
pelaku bisnis di suatu Negara ikut serta dalam bisnis lintas negara.
Untuk itu diperlukan suatu standar internasional yang berlaku sama di
semua Negara untuk memudahkan proses rekonsiliasi bisnis. Perbedaan
utama standar internasional ini dengan standar yang berlaku di Indonesia
terletak pada penerapan revaluation model, yaitu kemungkinkan penilaian
aktiva menggunakan nilai wajar, sehingga laporan keuangan disajikan
dengan basis “true and fair”.
Saat ini banyak negara-negara di Eropa, Asia, Afrika, Oseania dan
Amerika yang menerapkan IFRS. Standar akuntansi internasional
(International Accounting Standards/IAS) di susun oleh 4 organisasi
utama dunia ,yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB),Komisi
Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC) dan
Federasi Akuntansi Internasional (IFAC). Indonesia yang tadinya
berkiblat pada standar akuntansi keluaran FASB (Amerika), mau tidak mau
harus beralih dan ikut serta menerapkan IFRS karena tuntutan bisnis
global.
Mengadopsi IFRS berarti menggunakan bahasa pelaporan keuangan global,
yang akan membuat perusahaan bisa dimengerti oleh pasar dunia (global
market). Firma akuntansi big four mengatakan bahwa banyak klien mereka
yang telah mengadopsi IFRS mengalami kemajuan yang signifikan saat
memasuki pasar modal global. Dengan kesiapan adopsi IFRS sebagai standar
akuntansi global yang tunggal, perusahaan Indonesia akan siap dan mampu
untuk bertransaksi, termasuk merger dan akuisisi lintas Negara.
Kode Etik profesi akuntan publik sebagai komitmen bersama dalam menghadapi era IFRS
Dalam meningkatkan kualitas dan kepercayaan masyarakat internasional
maka akuntan publik secara bersama-sama membuat, mematuhi dan
melaksanakan sistem norma, nilai danaturan profesional tertulis yang
secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak
benar dan tidak baik bagi profesional yang disebut kode etik. Tujuan
kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai
atau nasabahnya. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat
kebutuhan dasar yang harus dipenuhi yaitu kredibilitas, profesionalisme,
Kualitas Jasa, dan kepercayaan. Sedangkan Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia terdiri dari tiga bagian yaitu Prinsip Etika, Aturan Etika,
dan Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang
mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip
Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan
Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat
anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan
interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan
setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika,
tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan
Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi
dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru
untuk menggantikannya.
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan
kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat
terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika
profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan
pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan
Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi
akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan
oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi
profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI
tahun 1981, 1986,1994, dan terakhir tahun 1998. Etika profesional yang
dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya tahun 1998
diberi nama Kode Etik IAI.
Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan
publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar
Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan
review, dan jasa konsultansi. Auditor independen adalah akuntan publik
yang melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis yang
menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam
Standar Profesional Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur
perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi
akuntan publik.
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam
masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan
tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga
ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini
publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran
Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang
tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar
etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien
atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kode etik akuntan Indonesia memuat 8 prinsip etika sebagai berikut :
1) Tanggung Jawab profesi, 2) Kepentingan Publik, 3) Integritas, 4)
Obyektivitas, 5) Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional, 6)
Kerahasiaan, 7) Perilaku Profesional, 8) Standar Teknis.
Kembali kepermasalahan dalam menghadapi MEA ( Masyarakat Ekonomi
Asean ), Pasar bebas AFTA pada tahun 2015 mendatang dan negara-negara
yang bergabung dalam G-20, para akuntan publik di indonesia secara tidak
langsung harus mengikuti standar laporan keuangan IFRS. Apalagi
Undang-Undang No.5 Tentang Akuntan Publik memang sudah nyata-nyata
memberikan lampu hijau bagi akuntan asing untuk berkiprah di kancah
nasional.
Berikut adalah pasal-pasal pada UU No. 5 Tahun 2011 yang mendukung perizinan akuntan publik asing untuk bekerja di Indonesia:
Pasal 1
(1) Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk
memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Undang - Undang ini.
(2) Akuntan Publik Asing adalah warga negara asing yang
telah memperoleh izin berdasarkan hukum di negara yang bersangkutan
untuk memberikan jasa sekurang - kurangnya jasa audit atas informasi
keuangan historis.
Pasal 7
(1) Akuntan Publik Asing dapat mengajukan permohonan izin Akuntan
Publik kepada Menteri apabila telah ada perjanjian saling pengakuan
antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara dari Akuntan Publik Asing tersebut.
(3) Akuntan Publik Asing yang telah memiliki izin Akuntan Publik tunduk pada Undang-Undang ini.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
permohonan izin Akuntan Publik Asing menjadi Akuntan Publik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 17
(1) KAP yang mempekerjakan tenaga kerja profesional asing harus sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
(2) Komposisi tenaga kerja profesional asing yang dipekerjakan pada
KAP paling banyak 1/10 (satu per sepuluh) dari seluruh tenaga kerja
profesional untuk masing-masing tingkat jabatan pada KAP yang
bersangkutan.
Berdasarkan Pasal di atas jelas sekali bahwa peraturan di Indonesia
membuka ruang bagi akuntan publik asing untuk memperoleh izin untuk
menjual jasa audit di Indonesia dan akan menyebabkan persaingan yang
lebih luas serta sulit bagi akuntan publik dalam negeri.
Secara tidak langsung, kondisi seperti ini bisa membuat akuntan
Indonesia kehilangan pangsa pasar karena perusahaan-perusahaan di
Indonesia tentunya akan lebih memilih untuk merekrut akuntan asing yg
sudah lebih dulu paham tentang standard IFRS.
Dengan demikian, Akuntan Publik dalam negeri dituntut untuk
senantiasa meningkatkan kompetensi dan profesionalisme serta
pengetahuannya tentang standar yang ditetapkan oleh IFRS agar dapat
memenuhi kebutuhan pengguna jasa dan mengemban kepercayaan publik dan
dapat bertahan serta bersaing dengan Akuntan Publik Asing.
Sumber :
Peraturan pemerintah nomor 84 tahun 2012 tentang komite profesi akuntan publik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar