Syarat dan Tata Cara Mendirikan Koperasi
Dalam pembentukan koperasi harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Orang yang mendirikan dan nantinnya menjadi anggota koperasi memiliki kegiatan ekonomi yang sama dan atau kepentingan ekonomi yang sama, Kegiatan ekonomi yang sama diartikan memiliki profesi atau usaha yang sama. Kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.
2. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi layak secara ekonomi dalam arti akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha.
3. Modal sendiri cukup tersedia untuk menjalankan kegiatan usaha.
4. Pengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan dan mengacu pada efisiensi dan efektifitas.
Tata cara mendirikan koperasi :
1. Mengumpulkan data calon anggota
Perintis dibantu dengan beberapa orang membuat daftar nama orang yang akan diajak bekerjasama dalam kegiatan koperasi dimana orang tersebut memiliki kepentingan yang sama. Sesuai dengan undang-undang koperasi, untuk dapat mendirikan koperasi diperlukan minimal 20 orang calon anggota.
2. Mengadakan penyuluhan dan penerangan
Hal-hal yang perlu disampaikan antara lain:
· Menjelaskan maksud dan tujuan koperasi serta menguraikan bahwa kegiatan usaha yang akan dilaksanakan adalah untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang maksimal bagi anggota.
· Menjelaskan kepada calon anggota tentang landasan prinsip-prinsip dan sendi dasar koperasi.
· Menjelaskan kepada mereka akan adanya kekuatan ekonomi dalam wadah koperasi.
· Menjelaskan kepada mereka, bahwa dengan kekuatan ekonomi dapat melepaskan diri dari kesulitan ekonomi.
3. Penyusunan panitia rapat pembentukan koperasi
Susunan acara rapat pembentukan koperasi
1. Pembukaan oleh ketua panitia
2. Sambutan pimpinan kantor/perusahaan atau pamong desa
3. Sambutan dari pejabat koperasi
4. Pemilihan pengurus dan pengawas koperasi
5. Pengangkatan sumpah sebagai pengesahan kepengurusan koperasi
6. Penyerahan pimpinan rapat kepada ketua terpilih
7. Pengesahan anggaran dasar
8. Pengesahan rencana kerja koperasi
9. Penutup/Doa
Materi yang dibahas dalam rapat pembentukan koperasi
· tujuan mendirikan koperasi
· usaha-usaha yang hendak dijalankan
· penerimaan dan persyaratan anggota dan pengurus
· penyusutan modal dasar
· penetapan modal awal
· pemilihan pengurus dan pengawas
Pemilihan pengurus dilakukan secara demokratis dimana dalam pemilihan tersebut dilakukan tanya jawab dan dialog untuk metncapai kata sepakat. Sesuai dengan asas demokrasi, maka pengurus dan pengawas koperasi dipilih oleh rapat anggota.
Pimpinan rapat harus dapat mengarahkan sedemikian rupa sehingga dapat mengambil keputusan-keputusan sebagai berikut:
· kesepakatan pembentukan koperasi
· konsep anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
· modal awal dan neraca awal koperasi
· rencana kerja koperasi
Untuk dipilih sebagai pengurus koperasi harus memiliki berbagai persyaratan antara lain:
- mampu melaksanakan tugas sebagai pengurus
- bertanggung jawab terhadap segala keputusan koperasi
- bersifat jujur
- memiliki minat terhadap organisasi koperasi
- memiliki keterampilan dan berorganisasi
- memiliki jiwa wirausaha
Sedangkan calon pengawas koperasi harus memiliki persyaratan sebagai berikut:
- mengerti tentang administrasi pembukuan koperasi
- mengerti tentang organisasi koperasi
- mampu memegang rahasia terhadap pihak ketiga
- bersifat jujur
- mampu memberikan saran-saran terhadap perkembangan koperasi
Pengertian Anggaran Dasar Koperasi adalah : suatu peraturan tertulis yang memuat ketentuan pokok mengenai organisasi, manajemen dan kegiatan usaha koperasi dan mengatur tata kehidupan koperasi itu sendiri.
Yang harus dimuat dalam anggaran dasar koperasi :
1. Nama, pekerjaan serta tempat tinggal pendiri koperasi yang bersangkutan
2. Nama lengkap dan nama singkat koperasi yang bersangkutan.
3. Tempat kedudukan koperasi dan daerah kerjanya
4. Tujuan koperasi
5. Jenis dan kegiatan usaha yang akan dilakukan
6. Syarat-syaraty keanggotaan dan kepengurusan
7. Ketentuan-ketentuan mengenai hak, kewajiban dan tugas para anggota dan para pelaksana lainya
8. Ketentuan-ketentuan mengenai rapat-rapat anggota dan pengurus
9. Ketentuan-ketentuan mengenai simpanan, sisa hasil usaha, tanggungan anggota/koperasi dan sisa kekayaan apabila koperasi tersebut dibubarkan
10. Hal-hal lain sesuai keputusan rapat pembentukan koperasi
Kewajiban anggota koperasi :
· Mematuhi anggaran dasar serta keputusan yang telah disepakati anggota
· Berpartisipasi dalam kegiatan koperasi
· Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan
Hak anggota koperasi :
· Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota
· Memilih dan dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas
· Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam anggaran dasar
· Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus diluar rapat anggota baik diminta atau tidak.
Alat Kelengkapan Organisasi Koperasi :
1. Rapat anggota, rapat anggota yang dihadiri oleh anggota koperasi merupakan kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi
Jenis rapat anggota : RAT, rapat anggota khusus dan rapat anggota luar biasa (misalnya koperasi mengalami keadaan krisis)
2. Pengurus koperasi, diberikan kuasa oleh anggota atau rapat anggota untuk melaksanakan kegiatan koperasi sehari-hari
3. Pengawas, diberikan kuasa oleh anggota atau rapat anggota untuk melaksanaka pengawasan dan pemeriksaan terhadap koperasi
4. Manager koperasi, adalah pelaksana tugas pengurus dalam memimpin koperasi sehingga mampu mencapai tujuan sesuai dengan program koperasi.
cara mendirikan koperasi bisa di perjelas gak? thks
BalasHapusklik depkop.go.id/cara_pendirian_kopersasi ......
BalasHapuswww.depkop.go.id
BalasHapus