Perkembangan
Wesel dan Cek Sebagai Bayar Giral
Penulis
: Agus Sujatmiko “Universitas
Airlangga Surabaya”
Abstrak
Pembayaran dalam
perdagangan tidak hanya menggunakan uang, tetapi juga menggunakan surat berharga, seperti wissel dan cek.Meskipun kesamaan antara wissel dan cek sebagai
alatpembayaran. Keduanya berbeda. Sedangkan wissel adalah
pembayaran debit, cek adalah satu tunai. Keduanya diatur
olehKUHD, namun cek lebih dari lumayan tenar wissel. Orang
lebih sukamenggunakan cek dari wissel, karena cek memiliki adventageslebih:
cepat, praktis, dan simpan. Baru cek telah diperbaiki dan
majudengan berbagai fitur, seperti wisatawan cek, menyeberangi cek,incaso cek, kasir cek, bilyet digital cek.
Kata kunci: perdagangan, surat berharga komersial, wissel, cek.
A. Pendahuluan
Kemajuan tekhnologi dunia demikian pesatnya ternyata
menyangkut juga dalam sektor perdagangan. Hal ini terbukti diantaranya dalam
hal orang menghendaki segala sesuatu yang menyangkut urusan perdagangan yang
bersifat praktis dan aman serta dapat dipertanggung jawabkan, khususnya dalam
lalu lintas pembayarannya.
Dalam hal ini orang tidak mutlak lagi menggunakan alat
pembayaran berupa uang, melainkan cukup dengan menerbitkan surat berharga baik
sebagai alat pembayaran kredit, artinya dalam setiap transaksi, para pihak
tidak perlu membawa uang dalam jumlah besar sebagai alat pembayaran, melainkan
cukup hanya mengantongi surat berharga saja.
Aman artinya tidak setiap orang yang berhak dapat
menggunakan surat berharga itu, karena cara pembayaran surat berharga memerlukan
cara-cara tertentu. Sedangkan jika menggunakan mata uang, apalagi dalam jumlah
besar, banyak sekali kemungkinan timbul bahaya atau kerugian, misalnya
pencurian, penipuan , perampokan dan sebagainya.
Dalam dunia perbankan dikenal bermacam-macam surat
berharga, antara lain wesel, cek, aksep, dan bilyet giro. Ciri surat berharga
itu adalah dapat dengan mudah dipindahtangankan dari satu orang ke orang
lainnya, berfungsi sebagai alat legitimasi artinya barang siapa menguasainya
dianggap sebagai orang yang paling berhak atas pembayaran dan dapat
dipergunakan sebagai alat pembayaran yang sah sebagai mata uang. Hal ini karena
dalam sistem pembayaran dikenal adanya alat bayar kartal yang berupa uang, dan
alat bayar giral yang berupa surat berharga.
Sementara itu disisi lain juga dikenal adanya surat
bernilai. Perpindahtanganan surat berharga memerlukan perbuatan hukum lain lagi
yang memerlukan akta khusus yang dibuat oleh pejabat publik, Salah satu surat
berharga yang dipakai dalam lalu lintas pembayaran secara giral adalah wesel
dan cek. Wesel diatur dalam pasal 100 sampai 177 KUHD, sementara cek diatur
dalam pasal 178 sampai dengan pasal 229d.
Kedua surat berharga tersebut memiliki persamaan dan
perbedaan. Perbedaan yang utama adalah wesel merupakan alat bayar kredit,
sementara cek alat bayar tunai. Faktor tersebut menjadi penyebab mengapa cek
lebih disukai oleh masyarakat sebagai alat bayar jika dibandingkan dengan
wesel.
Beberapa faktor yang terkait efesiensi dan efektivitas
dalam pembayarannya menjadi penyebab utama mengapa cek lebih populer dikalangan
masyarakat luas. Hal ini disebabkan karena dalam dunia perdagangan global,
persoalan tentang tata cara pembayaran menjadi sangat penting, mengingan
pengusaha selalu memerlukan dana segar dalam waktu cepat dan tepat untuk
keperluan transaksinya dengan pihak ketiga.
B.
Teori perikatan dasar surat berharga
Penggunaan wesel dan cek sebagai alat bayar giral
tidak terlepas dari perbuatan hukum yang dilakukan para pihak dalam transaksi.
Pihak kreditur berhak atas pembayarannya sementara debitur berkewajiban untuk
melaksanakan pembayaran. Dalam lapangan perikatan, kedua pihak tersebut dapat
lahir karena hubungan jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, dan sebagainya.
Perikatan yang melahirkan hubungan hukum tersebut
dalam pelaksanaan pembayarannya tidak dilakukan dengan uang tunai, melainkan
dengan menerbitkan wesel atau cek.
Keterikatan bank sebagai tertarik untuk membayar
sejumlah uang pada pemegang terakhir wesel maupun cek berdasarkan teori sebagai
berikut : (Imam Prayogo Suryohadibroto dan Djoko Prakoso, 1991 : 17 )
1.
Teori kreasi atau
teori penciptaan (creative theori): teori ini menyatakan bahwa yang menjadi
dasar hukum untuk mengikat surat berharga antara penerbit dan pemegang ialah
perbuatan menandatangani surat berharga yang bersangkutan.
2.
Teori kepantasan
(redeljik heids theorie): teori ini menyatakan bahwa penerbit
(pendatanganan)hanya bertanggung jawab pada pemegang yang memperoleh surat
berharga secara pantas (redeljik resonable). Pantas artinya menurut cara yng
lazim, yang diakui oleh masyarakat dan diindungi oleh hukum. Keberatan terhadap
teori ini yakni pernyataan sepihak tidak mungkin menimbulkan perikatan, jika
tidak ada persetujuan dari pihak lainnya.
3.
Teori perjanjian
(overeenkoms theori): teori ini menyatakan bahwa yang menjadi dasar hukum
mengikatnya surat berharga antara penerbit dan pemegang ialah suatu perjanjian
yang merupakan perbuatan dua pihak yaitu penerbit yang menandatangani dan
pemegang pertama yang menerima surat berharga yang bersangkutan.
4.
Teori penunjukkan
(vertoings theorie): teori ini menyatakan bahwa yang menjadi dasar hukum
mengikatnya surat berharga antara penerbit dan pemegang ialah perbuatan
penunjukan surat itu kepada debitur. Debitur yang pertama ialah penerbit, oleh
siapa surat berharga itu disuruh dipertunjukan pada hari bayar. Sejak itulah
timbul perikatan, dan penerbit selaku debitur wajib membayarnya.
Dari beberapa teori tersebut, maka yang paling cocok
dengan mekanisme pembayaran surat berharga adalh teori perjanjian, karena
bagaimanapun juga penerbitan surat berharga tidak bisa lepas dari perjanjian
antara penerbit dam pemegang pertama yang keduanya terikat dalam suatu hubungan
hukum dibidang perikatan.
C. Kewajiban
penerbit surat berharga
Jelas
bahwa dalam penerbitan wesel maupun cek tidak terlepas dari adanya perjanjian
yang dilakukan antara pihak-pihak yang terkait. Pihak-pihak itu adalah :
1.
Penerbit/penerik
(terkker), yakni orang orang yang menerbitkan wesel atau cek.
2.
Tertarik
(betrokenne), yakni pihak yang diharuskan untuk membayar dalam penerbita wesel
atau cek.
3.
Pemegang (holder)
adalah orang yang berhak atas pembayaran wesel maupun cek.
Atas
penerbitan wesel tersebut, penerbit mempunyai kewajiban menjamin adanya
akseptasi (pasal 180 ayat 1 KHUD). Akseptasi ini merupakan persetujuan dari
tertarik untuk membayar wesel pada hari bayar.
Pengertian
akseptasi itu adalah suatu pernyataan kesanggupan dari tertarik untuk membayar,
atau dengan kata lain tertarik mengikatkan dirinya untuk membayar wesel pada
hari bayar. (Emmy pangaribuan
simanjuntak, 1982 : 57) menurut pasal 120 akseptasi itu dimintakan atau
ditawarkan oleh pemegang atau oleh orang yang menyimpannya saja kepada
tertarik.
Ada
wesel tertentu yang harus dimintakan akseptasi yang harus dimintakan akseptasi
yakni nazicht wissel yang diatur
dalam pasal 122 jo. 134 KUHD. Jika tidak dimintakan akseptasi wese ini tidak
dapat ditentukan hari bayarnya, sehingga pembayarannya tidak dapat dilakukan.
Yang
kedua, yang harus dimintakan ekseptasi adlah wesel yang oleh penerbit atau endosan
ditentukan harus dimintakan akseptasi (pasal 121 ayat 1 dan 4 KUHD). Dalam hal
ini penerbit dan endosan mempunyai kepentingan mengenai kepastian pembayaran
wesel yang bersangkutan.
Sedangkan
dalan cek kewajiban diatur dalam pasal 190a KUHD yang menyatakan : Tiap-tiap
penarik, atau tiap-tiap mereka atas tanggungan siapa cek itu ditariknya, wajib
mengusahakan agar pada hari bayar nya pada sitarik telah ada keuangan cukup
guna membayar cek tersebut.
D. Perbedaan
wesel dan cek
Berdasarkan persyaratan
formil yang diatur dalam KUHD, ada beberapa perbedaan yang sangat prinsip
antara wesel dan cek. Berdasarkan pasal 100 KUHD.
persyaratan formil wesel adalah sebagai berikut :
1.
Nama surat wesel
yang dimuatkan didalam teksnya sendiri dan diistilahkan dalam bahasa surat itu
ditulisnya.
Fungsi klausa ini adalah agar surat itu
dapat dengan mudah dikenali sebagai surat wesel.
2.
Perintah tak
bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
Kalusa ini merupakan klausa yang lazim
dipakai dalam penerbitan surat berharga.
3.
Nama orang yang
harus membayarnya.
Terikat dalam wesel dapat berupa orang
atau bank. Namun pada umumnya berupa lembaga perbankan. Ini tidak terlepas dari
perikatan dasar yang melatarbelakangi penerbitanya.
4.
Penetapan hari
bayar (vervaldaag).
Berdasarkan hari bayarnya, wesel bisa
dibagi menjadi empat jenis, yaitu :
a.
Zichtwissel
(wesel atas penunjukkan)
b.
Nazichtwissel
c.
Datawissel
d.
Daagwissel
5.
Penetapan tempat
dimana pembayaran harus dilakukan jika tempat tidak disebutkan secara khusus,
maka tempat yang tertulis disamping nama tertarik dianggap sebagai tempat
pembayaran.
6.
Nama orang yang
kepadanya atau kepada orang lain yang ditunjuk olehnya, pembayaran harus
dilakukan. Persyaratan ini berkaitan dengan nama pemegang atau penggantinya
yang berhak atas pembayaran.
7.
Tanggal dan
tempat surat wesel ditariknya. Fungsinya adalah untuk menentukan kapan tanggal
pembayaran wesel, khususnya wesel yang berjenis data wesel.
8.
Tandatangan orang
yang mengeluarkannya (penarik). Berfungsi untuk sahnya wesel sebagai suatu
akta.
Persyaratan formil cek sesuai dengan
pasal 178 KUHD adalah :
1.
Nama cek
dimuatkan dalam teks nya sendiri dan diistilahkan dalam bahasa cek itu di
tulisnya.
2.
Perintah tak
bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
3.
Nama orang yang
harus membayarnya (tertarik).
4.
Penetapan tempat
dimana pembayaran harus dilakukan.
5.
Tanggal dan
tempat ditariknya.
6.
Tandatangan orang
yang mengeluarkan cek (penarik).
E. Faktor-faktor
penyebab penggunaan cek dan perkembangannya.
Ada beberapa
faktor yang menyebabkan mengapa cek lebih disukai oleh masyarakat, yaitu:
1.
Cek merupakan
alat bayar tunai, sehingga pembayarannya lebih cepat dan praktis.
2.
Masa peredaran
wesel lebih lama dari pada cek
3.
Penerbitan cek
lebih fleksibel, dan dapat disesuaikan dengan situasi keuangan penerbit.
4.
Cek
pemindahtangannya lebih mudah
5.
Cek telah
berkembang demikian pesat
PENUTUP
Kesimpulan
Perbedaan utama antara
wesel dan cek adalah wesel sebagai alat bayar kredit sedangkan cek merupakan
alat bayar tunai
Masyarakat lebih menyukai cek sebagai alat
bayar giral dibandingkan dengan wesel. Ada beberapa faktor tentang hal tersebut
:
1.
Sifat cek sebagai
alat tunai, sedangkan wesel sebagai alat bayar kredit. Faktor ini sangat sesuai
dengan tuntutan dunia bisnis yang menghendaki uang cash dalam waktu pendek sedangkan
wesel satu tahun
2.
Penerbitan cek
lebih fleksibel disesuaikan dengan keuangan dan jenis kebutuhan penerbitnya.
3.
Pemindahtanganan
cek lebih mudah dan praktis.
4.
Cek telah
dikembangkan didunia, seiring dengan perkembangan ditingkat global.
Nama Kelompok :
·
Ajeng Ayu SeptyaNingrum {20210451}
·
Faidah
Nailufah
{29210382}
·
Nia Fandani
{24210954}
·
Yuli Kahono
Susanti {28210742}
Kelas 2eb05
Kelas 2eb05
Tidak ada komentar:
Posting Komentar