HUKUM
PERIKATAN DALAM KEGIATAN EKONOMI
Oleh
: Yusmedi Yusuf
Kata
Kunci : Perbuatan Hukum Perikatan Dalam Perekonomian , Asas Kebebasan
berkontrak , pasal 1338 jo 1320 kitab undang-undang hukum perdata
Sumber
: http://isjd.pdii.lipi.go.id/admin/jurnal/11009119130_1411-545X.pdf
Abstrak
Kegiatan
perekonomian banyak menggunakan ketentuan hukum perikatan yang timbul dari
perbuatan hukum perdata . perbuatan hukum yang mengandung aspek ekonomis
dan perbuatan hukum yang dapat dinilai dengan harta kekayaan pada seseorang dan
badan hukum ( KUHPER) dan kitab undang-undang Hukum dagang (KUHD) serta
undang-undang khusus yang timbul dalam perkembangan perekonomian di masyarakat
. kegiatan perekonomian timbul dalam perbuatan hukum jual-beli sewa-menyewa ,
asuransi , perbankan , pasar modal , surat-surat berharga , perjanjian kerja
dan lainnya dengan menganut asas kebebasan berkontrak berdasarkan pasal 1320 jo
1338 KUHPER sebagai induk perikatan yang banyak digunakan dalam hubungan hukum
dimasyarakat .
Pendahuluan
hukum
bertujuan mengatur berbagai kepentingan manusia dalam rangka pergaulan hidup
dimasyarakat. hukum perikatan dalam kitab undang-undang hukum perdata merupakan
hukum yang bersifat khusus dalam melakukan perjanjian dan perbuatan hukum yang
dapat dinilai dari harta kekayaan sesorang atau badan hukum . dalam kegiatan
ekonomi terdapat upaya untuk mendapatkan keuntungan atau laba . namau kegiatan
perekonomian harus berdasarkan kepada aturan atau norma yang terdapat pada
perundangan-undangan , kepatuhan dan ketertiban umum yang diatur oleh hukum
perdata dan hukum dagang ataupun hukum perikatan lainnya yang bersifat khusus
dengan memakai asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur oleh kitab
undang-undang hukum perdata(KUHPER) dan kitab undang-undang hukum dagang (KUHD)
ataupun kitab undang-undang yang bersifat khusus seperti undang-undang asuransi
perbankan , pasar modal , hak atas kekayaan intelektual (HAKI) dan lainnya .
undang-undang yang bersifat khusus adalah melengkapi ketentuan dalam hukum
perdata sebagai peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang
satu dengan yang lainnya dalam masyarakat . dengan adanya hubungan hukum
terjadi pertalian hubungan subjek dan objek hukum (hubungan hak kebendaan).
hukum perikatan mengandung dua asas yaitu : asas konsensualitas dan asas
kebebasan berkontrak . adapun pengertian dari hukum perikatan menurut subekti
(1987 : 25) adalah hubungan hukum dalam harta kekayaan dalam dua pihak atau
lebih atas suatu prestasi yang dapat dinilai dengan uang atau bersifat ekonomis
. misalnya jual beli , sewa menyewa , hibah , bagi hasil , kredit/hutang
piutang , waris asuransi , perbankan ,perjanjian kerja , industri , surat
berharga , pengangkutan atau ekspedisi dan lain lain . berbagai peraturan
perundang-undangan yang telah dibuat oleh pemerintah indonesia telah
menggantikan sebagian kitab undang-undang hukum perdata dan kitab undang-undang
huku dagang yang daya berlakunya sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum
perikatan dalam kehidupan masyarakat . namun untuk megisi kekosongan hukum
diindonesia maka ke dua kitab undang-undang hukum perdata dan hukum dagang
masih digunakan sampai peraturan perundang-undangan yang baru untuk
menggantikannya .
Pembahasan
kontrak
atau perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang
lain atau dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanankan sesuatu . dalam
melakukan kntrak atau transaksi dalam melakukan hukum perikatan banyak mengunakan
aspek persetujuan atau perikatan para pihak dalam melakukan hubungan hukum
dalam berbagai kegiatan ekonomi . pengikatan yang timbul adalah suatu
persetujuan yang bersifat ekonomis dalam bidang keperdataan dengan dasar hukum
dan kajian berdasarkan kentetuan perundang-undangan sebagai berikut :
- A. asas kebebasan berkontrak
perikatan
bersumber pada perjanjian dan undang-undang (pasal 1320 jo 1338 KUHPER). pasal
1320 KUHPER berisi tentang empat syarat sahnya suatu perjajian meliputi :
1.
Kesepakatan para pihak
Para
pihak yang mengadakan perjanjian harus ada penyesuaian kehendak dengan
persetujuan untuk melakukan perikatan. Dalam melaksanakan perjanjian tidak
boleh didalamnya terdapat unsure-unsur penipuan, kekhilafan dan paksaan.
2.
Kecakapan para pihak
Para
pihak yang melakukan perjanjian haruslah memenuhi syarat sebagai subjek hukum,
3.
Objek tertentu
Artinya
para pihak dalam melaksanakan perjanjian.perikatan harus mempunyai tujuan
sebagaimana yang telah di sepakati
4.
Sebab yang halal
Dalam
melaksanan perjanjian atau perikatan tidak boleh melawan UU, kebiasaan dan
ketertiban umum.
·
B. Subjek
Hukum Perikatan
Kegiatan ekonomi secara umum dapat di artikan sebagai
kegiatna usaha yang dijalankan oleh seseorang atau badan hukum untuk
mendapatkan laba. Dalam hukum dikenal sebjek hukum terdiri dari manusia dan
badan hukum.
Dalam perkembagannya manusia tidak mampu melaksanakan kegiatan sendirian yang
di kenal dalam hukum perikatan yaitu
1.
Perusahaan perseroan
2.
Perusahaan persekutuan (Pasal 1618
KUHper)
3.
Persekutuan Komanditer (Pasal 19
sampai 21 KUHD)
4.
Perseroan Firma (Pasal 16 sampai 18
KUHD)
5.
Perseroan Terbatas (UU No. 20 Tahun
2007 Tentang PT)
·
C.
Perbuatan Hukum Perikatan
1.
Jual-beli
Perjanjian
Jual-beli sebagai perikatan antara penjual dengan pembeli dengan hak dan
kewajiban dalam perbuatan hukum berupa penyerahan barang dengan pembayaran
harga barang.
2.
Sewa-Menyewa
Kesepakatan
para pihak untuk melakukan perbuatan hukum antara sipenywa dan sipemilik
barang.
3.
Asuransi
Asuransi
menurut pasal 246 KUHD adalah suatu perjanjian antara penanggung denga
tertanggung untuk mengalihkan resiko oleh kerugian, kerusakan, atau kehilangan
keuntungan oleh peristiwa yang tidak dapat di pastikan dengan membayar premi
tertentu.
4.
Perbankan
Kredit
perbankan menurut UU nomor 7 tahun 1992 tentang perjanjian pinjam meminjam uang
dengan kesepakatan pengembalian dan bunga yang telah di tentukan.
5.
Hak atas kekayaan intelektual (HAKI)
Perlindungan
atas hak cipta, merek, dan paten serta desain industry terhadap pembajakan
serta perlindungan dalam lisensi kepada pemegang haknya berdasarkan perjanjian
untuk mendapatkan nilai ekonomis.
6.
Perjanjian kerja
Peristiwa
hukum dalam melaksanakan hubungan kerja antara pihak pekerja dengan pemberi
kerja.
7.
Surat berharga
Berfungsi
sebagai surat tuntutan pembawa hak dan mudah untuk diperjual belikan.
8.
Pasar Modal
Dalam
aspek perikatan antara pembeli dan penjual untuk melaksanakan perjanjian dan
kesepakatan modal atau capital dalam suatu perusahaan.
·
D.
Objek Hukum Perikatan
Benda dalam Pasal 499 KUHPER adalah semua barang dan hak.
Hak disebut juga bagian dari kekayaan. Benda mencangkup yang berwujud dan yang
tidak berwujud.
·
E.
Wansprestasi dalam hukum perikatan
Penegakan hukum perikatan dilakukan apabila salah satu pihak
dalam melakukan hubungan hukum melakukan ingkar janji. Perbuatan ingkar janji
ada 4 bagian yaitu :
1.
Tidak melakukan perbuatan
sebagaimana di perjanjian.
2.
Melakukan perbuatan yang tidak
sesuai dengan perjanjian
3.
Terlambat dalam melaksanakan
perjanjian
4.
Melakukan perbuatan yang tidak di
perbolehkan dalam perjanjian.
Akibat dari pelanggaran perjanjian
1.
Ganti kerugian berupa biaya, rugi
dan bunga
2.
Pembatalan perjanjian
3.
Peralihan resiko
·
F. Kesimpulan
Kegiatan perekonomian diatur oleh hukum perdata yang timbul
dalam perikatan yang bersumber dari perjanjian dan Undang-Undang. Perikatan
Banyak digunakan dalam perbuatan hukum jual-beli, sewa-menyewa,asuransi,
perbankan, surat-surat berharga, perjanjian kerja dll.
Hukum perikatan menganut asas kebebasan berkontrak dan asas
konsensualitas dan di atur dalam ketentuan pasal 1320 Jo pasal 1338 KUHPER
Nama Kelompok :
- Ajeng Ayu SeptyaNingrum (20210451)
- Faidah Nilufah (29210382)
- Nia Fandani (24210954)
- Yuli kahono Susanti (28210742)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar