Aspek-aspek
hukum perjanjian distributor dan keagenan
(suatu
analisis keperdataan)
Penulis
: Ari Wahyudi Hertanto
Kata
Kunci : Hukum Keperdataan , analisis perjanjian distributor dan keagenan
Abstrak
:
distributor
terbentuk pada individu, perusahaan kemitraan,, asosiasi atau lain hukum yang
telah berdiri posisi antara produsen atau pengecer. mereka memiliki peran pada
pembelian mengantar atau kontrak perdagangan untuk barang konsumsi .sistem kode
Indonesia sipil yang kontrak dikategorikan sebagai kontrak innominat oleh jenis
yang belum diatur dalam sistem. tetapi juga di bawah pokok hukum perdata itu
mungkin akan ditandatangani di bawah pembatasan belum menjadi tindakan. disegel
oleh bukan perintah kekerasan publik dan etika. oleh rasa hormat itu melalui
prinsip-prinsip tersebut maka setiap kontrak yang ditandatangani mulai efektif
bertindak untuk pihak ditandatangani. penulis di sini juga menunjukkan pada
menerapkan bentuk kontrak standar dicetak secara kolektif. dalam prakteknya
masih memberikan setiap kebebasan selain itu kontrak standar dan untuk
menghormati distributor dan mengikat dirinya sendiri ke seluruh struktur
kontrak.
I.
Pendahuluan :
Lembaga distibutor dalam prakteknya
bukan merupkan suatu hal yang baru . namun demikian , seiring dengan
perkembangnya praktek-praktek dunia usaha baik dalam skala domestik maupun
internasional , sedikt banyak memberikan suatu pengaruh terhadap bagaimna
lembaga distributor dimaksud dalam menjalankan praktek usaha . tidak jarang
lembaga usahanya adalah distibutor tetapi justru pada prakteknya pada
distributor ini melakukan praktek-prakteknya layaknya retailer .faktor
kelangsungan usaha merupaka faktor kunci penting dari sebuah usaha . sedngakan,
bagaimana untuk menciptakan kelangsungan usaha tsb juga merupakan hal lain
dengan kreatifas untuk memenuhi keinginan pasar . secara umum kita mengenal dua
pembantu perusahaan yaitu ;
- pembantu-pembantu dalam perusahaan
-pengurus filial : petugas yang
mewakili pengusaha mengenal semua hal , tetapi
terbatas pada satu cabang perusahaan
.
-pemegang prokurasi : pemegang kuasa
dari perusahaan
-pemimpin perusahaan : pemegang
kuasa pertama dari pengusaga perusahaan
- pembantu-pembantu diluar perusahaan
-agen perusahaan : orang yang
melayani beberapa pengusaha sebagai perantara dengan pihak ketiga
-makelar menurut undang-undang :
seorang perantara yang menghubungkan pengusaha dengan pihak ketiga untuk
mengadakan perjanjian .
-komisioner : orang yang menjalankan
perusahaan dengan membuat perjanjian-perjanjian atas nama sendiri .
Ketentuan-ketentuan yang terdapat
pada KUHD banayk yang kurang dapat mencakup perkembangan bisnis masa kini .
salah satu nya adalah mengenai perjajian keagenan dan kedistributoran . khusus
untuk distributor sesuai dengan ketentuan pada apasal 1319 KUHPER . didtributor
dapat dikatagorikan dalam ketentuan-ketentuan mengenai perjanjian tidak bernama
(innominaat) . ketentuan ketentuan yang berlaku adalah ketentuan ketentuan yang
dikeluarkan oleh beberapa departemen teknis . departemen perdagangan dan
perindustrian yang diatur dalam surat keputusan mentri perdagangan
No.77/kp/III/78, tanggal 9 maret 1978 tentang yang menentukan lamanya
perjanjain harus dilakukan . samapi dengan dikeluarkan nya keptusan departeman
perdagangan dan perindusrtian No.23/MPP/KEP/I/1998 tentang lembaga- lembaga
usaha perdagangan (kepmen No.23/1998) sebagaimana kemudian diubah menjadi
No.159/MPP/4/1998 tentang lembaga-lembaga perdagangan .
II . tinjauan umum distributor dan
agen
- pengertian lembaga distributor dan agen
lembaga distributor adalah salah
satu lembaga dalam perjanjian keagenan .
beberapa definisi yang diberikan
terminologi distributor anatara lain adalah
a. Alan giplin
distibutor adalah yang telah
diberikan perusahaan, hak eksklusif atau prefertial untuk membeli dan menjual
berbagai spesifik barang atau jasa pasar tertentu
b. dalam distionary of business and
econimic
distributor adalah orang pribadi
dari perusahaan menjual produk manufaktur
c. distributor adalah setiap
kemitraan, individu, perusahaan, asosiasi atau hubungan hukum lainnya yang
berdiri antara produsen dan penjual eceran dalam pembelian
- perbedaan anatar distributor dan agen
agen dan distributor adalah dua
terminologi yang berbeda dan mempunyai konotasi yang berbeda pula . namun
mempunyai fungsi dan manfaat yang hampir sama yaitu memberikan jasa perantara
dari principal atau penujuk kepada konsumen diwilayah pemasaran tertentu .
- agen
-pihak yang menjual barang dan jasa
untuk dan atas nama principal
-pendapatan yng diterimanya berupoa
komisi
-barang dikirim langsung dari
principal ke konsumen
-pembayaran atas barang yang telah
diterima
b. distributor
-perusahan yang bertindak untuk dan
atas nama sendiri
-membeli kepada principal dan
menjual kembali kepada konsumen kepentingan sendiri
-principal tidak selalu mengetauhi
-bertanggung jawab atas keamanan
pembayaran barang-barangnya kepentingan sendiri
- terjadi nya lembaga distributor
dalam rangka pelaksanaan penanaman
modal dalam negri yang tertera undang-undang No.6 tahun 1968 pemerintah
mengeluarkan peraturan pelkasanan mengenai pengakhiran kegiatan usaha asing
dalam bidang perdagangan . yaitu peratiuran pemerintah No.36/1977. hal-hal yang
dipenuhi oleh principal dan distributor menyangkut masalah-masalah adalah :
- nama dan alamat lengkap dari pihak yang membuat janji
- uraian dan rincian mengenai maksud dan tujuan dari mebuat perjanjian
- uraian terperinci tentang barang-barang yang akan menjadi objek
- sasaran yang hendak dicapai
- ketentuan-ketentuan tentang tata cara dan penerimaan barang yang harus dipenuhi
- ketentuan-ketentuan pokok yang disepakati
- ketentuan-ketentuan pokok yang disepakati meneganai apa yang dinamai kegiatan
- dasar hukum perjanjian distributor
perjanjian adalah dasar dalam
melaksanakan perjanjian distributor karena ada perjajian diatur oleh hak dan
kewajiban olegh para pihak . dasar hukum dari perjanjian distributor adalah
asas dari yang memnberikan kebebasan berkontak dan bersifat terbuka .
III.
Perjanjian distributor
a. perjanjian distributor
Pada prinsipnta perjanjian
distributor dibuat dalam bentuk perjanjian baku ,
perjanjian baku adalah bentuk perjanjian yang disetujui oleh para pihak , yang
lazim dalam bentuk formulir perjanjian yang telah ditentukan oelh pihak pertama
.
- perkembangan perjanjian baku
perjanjian baku telah berkembang
pesat dan dapat kita jumpai dalam bebagai kehidupan manusia . perjanjian baku
diadakan dengan maksud untuk mencapai efisien , kepastian dan lebih praktis
meskipun kadang mengadung faktor negatif .
- macam-macam perjanjian baku
macam-macam perjanjian baku natara
lain adalah :
-perjanjian standar sepihak
-perjanjian baku timbal balik
-perjanjian yang dibuat oleh
pemerintah
-perjnajian baku yang berlaku atau
ditentukan bagi dikalangan tertentu
- ciri-ciri perjanjian negatif
3 aspek merupakan ciri negatif
perjanjian bauk anatara lain :
-perjanjian baku sepihak menempatkan
kedudukan yang terjepit bagi para pihak
-perjanjian sepihak pembuatannya
dilakukan oleh salah satu pihak didalam perjanjian
-perjanjian baku sepihak isinya
tidak diketauhi oleh pihak yang mengikatkan diri .
- berlakunya perjanjian baku
4cara berlakunya atau kemungkinan
untuk memberlakukan syarat-syarta bakku :
-penandatangan dokumen perjanjian
-dengan pemberitahuan melalui
dokumen perjnjian
-dengan penunjukan dokumen
perjanjian
-pemberitahuan melalui papan
pengumuman
- ciri-ciri karakteristik perjanjian baku
-isinya lazim ditentukan
-masyarakat yang mengikat diri dalam
perjanjian
-terdorong oleh kebutuhan tertentu
-perjanjian itu dipersiapkan
terlebih dahulu
-isi perjanjian terdiri dari
rangkuman janji-janji
-perjanjian standar lazim tidak dimungkinakan
untuk dirubah
-bentuk tertulis , dan
-perjanjian baku umunya
menguntungkan
- syarat dan prosedur perjanjian
syarat-syarat yang dipenuhi dalam
perjanjaian antara lain adalah :
-suarat izin usaha perdagangan
-akta pendirian dan perubahan perusdahan
-surat perjanjain selkunya agen, dll
- implementasi umum kontrak distribusi dalam praktek
perjanjian baku adalah perjanjian
yang dibuat secara kolktif dalam bentuk formulir . kontrak distributor pada
umumnya tidak terdapat pada suatu format baku oleh kerananya tidak terdapat
suatu bentuk keseragaman .
- kesimpulan
lembaga
distributor adalah setiap individu/perorangan , kemitraan , perusahaan ,
asosiasi atau hungna hukum lainnya yang berkedudukannnya berada diantara
produsen dan perdagangan eceran dalam pemelian , pengiriman-pengiriman dan
perjanjian-perjanjian barang-barang konsumsi .
Nama Kelompok :
- Ajeng Ayu SeptyaNingrum (20210451)
- Faidah Nilufah (29210382)
- Nia Fandani (24210954)
- Yuli Kahono (28210742)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar